Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat jumlah kasus penggelapan di wilayah hukumnya tergolong tinggi dan lebih dominan dibanding kasus kriminal lainnya.

"Kami mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2017 kasus penggelapan mencapai 46 persen atau lebih menonjol dibanding kasus curas, curat, curanmor dan pembunuhan," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Frengky Yusandhi di Koba, Selasa.

Ia menyebutkan dari sekitar 46 persen kasus penggelapan tersebut pengungkapannya hingga kini baru mencapai 50 persen.

"Jenis kasus itu dibagi empat macam yaitu konvensional, transaksional, kejahatan kekayaan negara, dan kasus kontidensi. Berdasarkan data dari empat jenis kasus tersebut maka penggelapan menempati urutan tertinggi," katanya.

Frengky menjelaskan, jenis kasus konvensional meliputi curas, curat, penipuan, curanmor, penggelapan dan pembunuhan. Kemudian kasus transaksional yaitu narkoba dan penyelundupan.

Kemudian kasus kejahatan kekayaan negara contohnya kasus tambang timah pada eks PT Koba Tin dan terakhir kasus kontidensi yaitu jenis kasus konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Menurut dia, untuk penyelesaian kasus kriminal Polres Bangka Tengah menempati urutan ketiga di Bangka Belitung namun dari kuantitas kasus didominasi oleh Polres Pangkalpinang.

"Pada semester I di Polres Bangka Tengah terdapat 50 kasus, sedangkan penyelesaiannya mencapai 33,60 persen. Memang belum seluruh kasus terselesaikan dan ini menjadi pekerjaan rumah kami ke depan," katanya.

Frengky mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga kamtibmas di Bangka Tengah karena peran masyarakat juga sangat penting dalam menjaga lingkungan masing-masing agar tidak terjadi tindakan kriminal.

"Masyarakat adalah mitranya polisi, warga bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri untuk selalu waspada dan responsif setiap gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017