Pangkalpinang (Antara) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera merealisasikan Perda Corporate Social Responsibility (CSR) guna mengakomodasi perusahaan dalam memberikan bantuan kepada pemerintah setempat.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Ahmad Subari, Selasa, mengatakan Perda CSR ini merupakan perda inisiatif yang ditelurkan anggota DPRD dan ditargetkan rampung serta bisa digunakan pada 2018.

"Jadi dengan adanya perda ini pihak ketiga dapat membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan, baik dari sektor pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya," katanya.  

Dia mengatakan, untuk ke depannya SKPD terkait akan membuat program dan pihak ketiga yang mengerjakan dengan menggunakan dana CSR tersebut.

"Jadi rencananya SKPD membuat program dan pihak perusahaan yang mengerjakan, misalnya kita membuat program renovasi rumah layak huni,  kita yang menyeleksi dan perusahaan yang akan melaksanakannya melalui dana CSR yang ada," jelasnya.

Menurut Ahmad Subari, saat ini perda inisiatif tersebut sedang digodok dan pihaknya berharap pada 2018 sudah bisa direalisasikan.

"Selain itu dalam waktu dekat kami akan memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait untuk membicarakan rencana Perda CSR ini. Namun yang jelas hal ini merupakan produk yang diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat dan memberikan ruang untuk perusahaan membantu pemerintah mendukung percepatan pembangunan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017