Padang, 8 September 1961 (Antara) - Berdasarkan perintah Dinas Kehewanan Resort Kab. Agam, maka oleh Bupati Kepala Daerah tsb. telah dinjatakan bahwa Baso (kab. Agam) sebagai daerah yang berdjangkit penjakit gila andjing.

Usaha untuk mengatasinja telah diinstruksikan supaja andjing2 diikat, dan terhadap jang tidak mengindahkan diambil tindakan.

Selain itu andjing2 jang berkeliaran dibunuh. Demikian koresponden "Antara" memberitakan dari Bukittinggi.

Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA

Pewarta:

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017