Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau pedagang segera menjual beras sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah telah menetapkan HET dan pedagang harus mematuhinya, sebab jika tidak maka akan dikenakan sanksi karena ada Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengawasi dan melakukan penindakan terhadap oknum pedagang yang menjual beras diatas HET, kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Pangkalpinang Eka Subehi di Pangkalpinang, Senin.

Ia menyebutkan, sejak tanggal 23 September Satgas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah meluncurkan HET beras.

"Dengan begitu kita mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan tindakan tak terpuji seperti menjual beras melebihi standar harga yang telah ditetapkan pemerintah tersebut," katanya.

Dia mengatakan HET beras premium sebesar Rp13.390 per kilogram dan HET beras medium sebesar Rp9.990 per kilogram.

Ia menyebutkan hasil pemantauan di tiga pasar tradisional di Pangkalpinang yakni Pasar Pagi, Pasar Pembangunan dan Pasar Rumput harga beras dijual pedagang  masih normal.

"Untuk saat ini pedagang masih menjual beras di bawah HET. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan untuk menjaga harga beras agar tidak dipermainkan oleh oknum-oknum nakal dengan dalih keterbatasan stok," jelasnya.

Ia menambahkan stok beras di tingkat pengecer, agen dan bulog cukup memadai.

"Suplai beras dari produsen ke pedagang di Pangkalpinang selama ini berjalan lancar dan bukan hanya produksi petani lokal tetapi juga dari luar daerah," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk bisa membedakan jenis beras premium dengan medium melalui kepulenan beras, pecahan serta patahan berasnya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017