Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 28 kardus rokok yang rencananya akan didistribusikan di Kota Pangkalpinang.

"Pelaku penyelundupan berinisial DY (37) ditangkap di wilayah hukum Polsek Simpangteritip pada Minggu (8/10) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Simpangteritip Iptu Kukuh saat dihubungi dari Muntok, Senin.

Ia menerangkan, pada saat penangkapan pelaku mengendarai sebuah truk bernomor polisi H 1627 QC dari arah Muntok menuju Pangkalpinang.

Saat dihentikan dan digeledah barang muatannya polisi menemukan 28 kardu ukuran besar berisi rokok merk Exo yang tidak dilengkapi cukai.

"Dalam setiap kardus besar terdapat 80 pak rokok tanpa cukai tersebut," kata dia.

Selain mendapatkan barang bukti itu, kata dia, dalam truk bak terbuka itu polisi juga menemukan delapan unit mesin mobil merk Nissan tahun 1988, Mitsubishi 1978, marcedes empat unit dan Toyota Dyna tahu  1979.

"Dari delapan unit mesin mobil itu hanya satu yang disertai STNK dan BPKB, sedangkan tujuh lainnya ada yang hanya disertai STNK saja atau BPKB saja," kata dia.

Menurut pengakuan pelaku, mesin-mesin mobil itu akan dikirim ke pemilik atas nama Heru Setya Budiman, sedangkan rokok didistribusikan ke Kota Pangkalpinang.

Setelah dilakukan pengecekan ulang, selanjutnya mesin mobil dikembalikan kepada pemilik sedangkan 28 kardus rokok disita polisi.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Simpangteritip untuk kepentingan penyidikan sedangkan barang bukti rokok akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017