Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mematenkan 32 merek dagang produk usaha mikro kecil menengah, guna melindungi produk khas daerah itu dari penyalahgunaan yang merugikan pelaku UMKM.

"Kami terus mendorong pelaku UMKM mendaftarkan merek dagang untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Yoseph usai menyerahkan sertifikat HAKI kepada 32 pelaku UMKM di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan bantuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-undnag Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

"Kekayaan intelektual merupakan perangkat yang sangat penting dalam dunia bisnis, untuk melindungi produk barang maupun jasa yang diciptakan untuk jangka waktu tertentu," ujarnya.

Yoseph mengatakan dengan adanya hak paten ini kepemilikan kekayaan intelektualdapat menjamin produk barang dan jasa yang diciptakan terhindar dari beberapa resiko, misalnya penyalahgunaan hak paten, hak cipta, merek maupun kekayaan intelektual lainnya oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang merugiukan pemilik hak secara materi maupun moral.

Selain itu menghindarkan pemilik hak kekayaan dari resiko plaglarisme yang dilakukan orang lain yang kebetulan memiliki ciptaan dibidang yang sama.

"Dengan adanya hak paten ini dapat mencegah resiko penurunan nilai ekonomi, sehingga produk tersebut tetap diminati masyarakat di pasaran," ujarnya.

Untuk itu, kata dia pihaknya terus mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dagang produknya, agar terhindar dari berbagai resiko yang merugikan pelaku usaha tersebut.

"Kita terus menyosialisasikan pentingnya hak paten ini, agar mereka mudah mengembangkan usaha dan memasarkan produk di pasar global ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017