Pangkalpinang (Antara Babel) - Sebanyak 897.290 warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan proses perekaman data e-KTP hingga September dari jumlah total wajib e-KTP sebesar 922.521 orang menurut data semester I Tahun 2017.

"Warga yang telah melakukan proses perekaman data e-KTP di Kepulauan Babel mencapai 897.290 orang dari wajib e-KTP sekitar 922.521 orang atau sekitar 97,26 persen," kata Kasi Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Babel, Yuliardi di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menerangkan Kabupaten Bangka telah melakukan perekaman data e-KTP sekitar 206.114 warga, Belitung 113.333 warga, Bangka Selatan 115.623 warga, Bangka Tengah 113.850 warga, Bangka Barat 121.978 warga, Belitung Timur 81.826 warga dan Pangkalpinang 144.566 warga.

"Kami juga telah mendistribusikan blangko e-KTP mencapai 172.578 keping per September 2017 di Dukcapil kabupaten atau kota untuk memperlancar proses perekaman kartu kependudukan tersebut," ujarnya.

Menurut Yuliardi, pihaknya akan melakukan sosialisasi perekaman dan pencetakan e-KTP untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memiliki kartu kependudukan tersebut terutama di daerah pedesaan.

"Kendala alat perekaman yang rusak dapat diminimalisir dengan upaya perbaikan yang dilakukan Ditjen Kependudukan Kemendagri RI pada September 2017 yang difokuskan di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Belitung," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, saat ini proses pencetakan e-KTP juga belum menemui kendala karena Kemendagri RI telah berupaya mencukupi permintaan blangko dari pemerintah daerah.

"Pendistribusian blangko e-KTP cepat dilakukan oleh Kemendagri RI setelah mendapatkan permintaan dari pemerintah daerah atau Disdukcapil setempat," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017