Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menuntaskan dua sengketa batas wilayah guna memudahkan masyarakat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Tahun ini kita fokus menyelesaikan dua sengketa batas daerah, yaitu Kabupaten Bangka dengan Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah dengan Kota Pangkalpinang," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Kepulauan Babel, Muhammad Haris di Pangkalpinang, Kamis.

Haris menjelaskan saat ini sudah menyelesaikan tiga sengketa batas wilayah yaitu batas wilayah Kabupaten Belitung dengan Belitung Timur, Bangka dengan Bangka Tengah dan Bangka Tengah dengan Bangka Selatan.

"Kami menargetkan tahun ini dua sisa sengketa batas wilayah yaitu Kabupaten Bangka dengan Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah dengan Kota Pangkalpinang selesai, karena ini dapat mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pilkada tahun depan," katanya.

Menurut Haris perbatasan antara Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang pilar batas ada di Desa Kace dengan Balunijuk. Sedangkan sengketa batas antara Kabupaten Bangka Tengah dengan Pangkalpinang ada di Sungai Pedindang.

"Masalah sengketa batas wilayah ini terjadi, karena  sungai dan jalan setapak yang dijadikan batas wilayah pemerintah daerah hilang akibat aktivitas masyarakat misalnya penambangan dan lainnya," katanya.

Untuk itu, kata dia pihaknya menggunakan PBU dan menarik garis imajinier dalam menentukan batas suatu wilayah.

Ia berharap, penyelesaian sengketa batas wilayah ini mendapat dukungan dari masyarakat daerah, agar pemerintah tidak kesulitan menentukan batas wilayah tersebut.

"Jika proses batas wilayah sudah selesai, kita akan membuat musyawarah bersama perangkat desa dan masyarakat. Disini kita meyakinkan  masyarakat bahwa batas wilayah yang kita tentukan nantinya tidaklah menyulitkan mereka," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017