Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyelesaikan draft peraturan daerah zonasi laut, guna mempercepat penyelesaian regulasi pengelolaan laut secara terpadu di daerah itu.

"Saat ini baru dua dari tujuh kabupaten/kota yang telah menyelesaikan draft perda zonasi laut," kata Asisten Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Babel Dr. Ir. Budiman Ginting di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan dua kabupaten yang telah menyelesaikan draft perda zonasi laut tersebut yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Belitung Timur, sementara lima kabupaten/kota lainnya yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung serta Kota Pangkalpinang masih dalam proses penyelesaian draft tersebut.

"Kami terus mendorong pemerintah kabupaten/kota ini untuk segera menyelesaikan draft regulasi zonasi laut ini. Jangan sampai mengganggu dan menghambat regulasi zonasi laut di provinsi ini," ujarnya.

Budiman mengatakan saat ini regulasi zonasi tingkat provinsi masih dalam tahap kajian dan penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir serta pulau kecil (RZW3K) Kepulauan Bangka Belitung.

"Penyusunan RZW3K harus berhati-hati dan lebih cermat, karena zonasi tersebut akan berpengaruh terhadap masa depan daerah ini," ujarnya.

Menurut dia penyusunan zonasi ini akan menyangkut masa depan daerah ini. Apalagi sekarang sudah diundangkannya Undang-undang tentang kelautan, maka pemanfaatan zonasi ini harus lebih cermat dan perlu lebih berhati-hati," ujarnya.

"Pemanfaatan laut yang ada di daerah ini berbeda dengan pemanfaatan yang ada di provinsi lain, karena laut di Bangka Belitung sangat erat berhubungan dengan pengembangan pariwisata, pengelolaan pertambangan dan konservasi lingkungan sehingga membutuhkan proses yang lebih lama untuk menyelesaikan kawasan zonasi," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017