Jakarta, 23/10 (Antara Babel) - Petugas Polsek Matraman meringkus seorang pria bernama Eddy Sudrajat alias Yongki (54) yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap murid sekolah dasar di Jakarta Timur.
"Tersangka ditangkap di Matraman Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengungkapkan pengungkapan kasus itu berawal saat ibu korban S (47) menerima laporan dugaan kekerasan seksual dari guru bimbingan belajar putrinya berinisial B.
B menunjukkan rekaman video aksi Yongki terhadap murid SD berusia tujuh tahun itu di salah satu tempat bimbingan belajar kepada ibu korban.
Dengan cara bersembunyi, salah satu guru bimbingan belajar itu merekam perbuatan Yongki yang dilakukan pada Jumat (15/9).
Berdasarkan video rekaman itu S melaporkan perbuatan tidak senonoh Yongki yang juga staf pengajar bimbingan belajar itu ke Polsek Matraman pada Senin (16/10).
Selanjutnya, petugas Polsek Matraman mendatangi orang tua guna mengantarkan korban menjalani visum.
Selanjutnya, petugas kepolisian menangkap tersangka Yongki di kawasan Kayu Manis Matraman Jakarta Timur pada Senin (23/10).
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Tersangka ditangkap di Matraman Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengungkapkan pengungkapan kasus itu berawal saat ibu korban S (47) menerima laporan dugaan kekerasan seksual dari guru bimbingan belajar putrinya berinisial B.
B menunjukkan rekaman video aksi Yongki terhadap murid SD berusia tujuh tahun itu di salah satu tempat bimbingan belajar kepada ibu korban.
Dengan cara bersembunyi, salah satu guru bimbingan belajar itu merekam perbuatan Yongki yang dilakukan pada Jumat (15/9).
Berdasarkan video rekaman itu S melaporkan perbuatan tidak senonoh Yongki yang juga staf pengajar bimbingan belajar itu ke Polsek Matraman pada Senin (16/10).
Selanjutnya, petugas Polsek Matraman mendatangi orang tua guna mengantarkan korban menjalani visum.
Selanjutnya, petugas kepolisian menangkap tersangka Yongki di kawasan Kayu Manis Matraman Jakarta Timur pada Senin (23/10).
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017