Pangkalpinang (Antara Babel) -  Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan Joko Suroso, mantan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai tersangka terkait kasus penggelapan atau penjualan barang bukti titipan.

Plt Kejari Pangkalpinang Meiza Khoirawan melalui Kasi Intel Hendi Arifin, Kamis, mengatakan Joko Suroso ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengganti barang bukti timah balok sebanyak 1,6 ton yang jika dirupiahkan sekitar Rp400 juta.

"Tersangka JS telah mengganti barang bukti tersebut, urusan sudah dia jual atau tidak kami tidak tahu. Yang jelas barang itu sudah ditukar dengan balok timah hitam yang menurut ahli tidak ada lagi kandungan timahnya. Tapi nanti barang tersebut akan diperiksa lagi ke lab," katanya.

Hendi mengatakan, menurut pengakuan tersangka dirinya menukarkan barang bukti tersebut seorang sendiri pada September 2017 saat malam hari libur.

"Dalam menjalankan aksinya itu tersangka ada dibantu anak buanya namun bukan pegawai Rupbasan. Dia juga mempunyai kunci duplikat gudang dan pintu belakang kantor," katanya.

Sebelumnya Kejari Pangkalpinang sejak 26 Oktober 2017 telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam kasus penggelapan atau penjualan barang bukti titipan berupa balok timah sebanyak 1,6 ton di Rupbasan.

Hingga kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi termasuk dari pihak kejaksaan dan Rupbasan. Rencananya penyidik kejaksaan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polda Babel sebagai saksi.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017