Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menyalurkan berbagai alat tangkap ikan ramah lingkungan, guna mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang nelayan menggunakan cantrang.

"Saat ini kami sudah mengganggarkan Rp2 miliar untuk pengadaan alat tangkap ikan ramah lingkungan sebagai pengganti cantrang," kata Sekretaris DKP Kepulauan Babel Fadli di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan dana pengadaan alat tangkap ikan ramah lingkungan Rp2 miliar itu berasal dari APBD 2018, dalam upaya memberdayakan perekonomian dan kesejahteraan nelayan tradisional di daerah itu.

"Mudah-mudahan pendataan dan kebutuhan alat tangkap ramah lingkungan yang dibutuhkan nelayan ini selesai awal bulan depan, sehingga dapat mempercepat pengadaan dan penyaluran bantuan alat tangkap ikan yang tidak merusak lingkungan laut," katanya.

Fadli mengatakan pengadaan bantuan alat tangkap ikan ramah lingkungan seperti jaring insang, bubu lipat ikan, bubu rajungan, pancing ulur dan lainnya sebagai dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan.

"Kami mendukung larangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan untuk menjaga ketersediaan ikan di masa mendatang agar tidak habis yang akan berdampak terhadap kesejahteraan nelayan daerah ini," ujarnya.

Ia berharap nelayan mendukung larangan penggunaan alat tangkap cantrang dengan melapor kepada DKP provinsi, kabupaten/kota untuk mendapatkan bantuan alat tangkap ikan ramah lingkungan.

"Dalam penyaluran bantuan ini, kita memprioritaskan nelayan yang tergabung dalam kelompok. Untuk itu, nelayan diharapkan bergabung atau membentuk kelompok agar pemerintah mudah menyalurkan bantuan, pembinaan dan pelatihan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017