Toboali (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeksekusi dua terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan 2007, sebagai komitmen aparat memberantas tindak pidana korupsi di daerah itu.

"Saat ini dua terpidana korupsi alkes 2007 sudah ditahan di Rutan Tua Tunu Pangkalpinang dan Lapas Bukit Semut Sungailiat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka Selatan M.Fuady di Toboali, Kamis.

Disampaikannya kedua terpidana yang telah dieksekusi untuk menjalankan hukuman itu antara lain Mantan Kepala Dinas Kesehatan Bangka Selatan RM.YB dan Panitia Kegiatan Pengadaan ES.

Satu terpidana yang belum dieksekusi yaitu TJ, karena ada permohonan Pemkab Bangka Selatan, karena terpidana masih  menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kita tidak menemui kendala dalam melakukan eksekusi terhadap dua terpidana ini karena keduanya kooperatif," katanya.

Fuady mengatakan hukuman yang ditetapkan oleh hakim agung terhadap terpidana ini berbeda-beda sesuai dengan  Putusan Mahkamah Agung No: 543/K/Pidsus /2011 tanggal 23 Agustus 2017.

"Hukuman terhadap mantan Kadinkes selama satu tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan, sedangkan ES dijatuhkan vonis selama enam tahun dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan," katanya.

Menurut dia kasus ini merupakan kasus yang dilakukan oleh penyidik Polda Kepulauan Babel pada 2017 lalu disaat itu juga dilimpahkan ke Kejati.

"Dalam putusan pengadilan negeri hakim memutuskan tidak bersalah dan bebas, namun setelah jaksa melakukan kasasi maka keputusan berubah dan dijatuhkan vonis hukuman badan," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017