Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengundang organisasi kemasyarakatan guna mendengar pendapat terkait pembahasan peraturan daerah yang ada di Kota Pangkalpinang.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Selasa, mengatakan, sebagai fungsi legislasi, yaitu membentuk dan mengawasi jalannya perda, maka pihaknya mengundang ormas-ormas sebagai representasi masyarakat untuk duduk bersama membahas perda yang ada.

"Kami sengaja melakukan hal ini supaya ada semacam umpan balik sebagai bahan kami untuk merancang perda ke depannya," katanya.

Rio menyebutkan unsur masyarakat dan lembaga yang diundang antara lain KNPI Pangkalpinang, KPAD Babel, IKADI, Pemuda Muhammadiyah, GP Ansor, HMI, KAMMI, KPPI, Khadijah Center dan lainnya.

"Selain itu pertemuan ini juga dihadiri oleh Satpol PP dan bagian hukum Setdako. Kami ingin ke depannya perda yang muncul benar-benar aspiratif dan implementatif sehingga jelas 'output' dan 'outcome' bagi masyarakat," katanya.

Dikatakannya, dalam pertemuan tersebut pihaknya banyak menerima masukan dari perwakilan masyarakat dan ormas yang hadir terkait minimnya sosialisasi perda yang telah disahkan, termasuk minimnya keterlibatan masyarakat dalam perjalanan pembentukan dan pembahasan perda.

"Ke depannya akan kami sempurnakan baik prosedural maupun teknisnya dengan melibatkan lebih banyak komponen masyarakat di dalamnya," katanya.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan sebagai evaluasi bagi kinerja DPRD yang mana diamanatkan oleh UU untuk menjalankan fungsi pembentukan perda sekaligus mengawasi perjalanan implementasi perda tersebut.

"Selanjutnya tentu akan lebih banyak kami libatkan unsur masyarakat, karena jika sudah menjadi produk hukum ia bersifat mengikat di wilayah hukum Kota Pangkalpinang," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017