Toboali (Antara Babel) - Forum Masyarakat Bangka Selatan Bersatu melaporkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sebuah media lokal ke pihak kepolisian karena dinilai menginformasikan berita bohong yang merugikan masyarakat setempat.

"Pernyataan Ketua KPAD Kepulauan Babel Sapta Qodria Muafi di media cetak lokal tentang anak di salah satu RT di Bangka Selatan tidak bersekolah merupakan berita bohong dan jelas sudah melukai perasaan masyarakat daerah ini," kata Ketua Forum Masyarakat Bangka Selatan Bersatu, Dede Adam usai melaporkan berita bohong itu di Polres Bangka Selatan di Toboali, Rabu.

Ia menjelaskan penyebaran berita bohong itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami juga akan melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati Bangka Selatan dan Dewan Pers agar media lokal yang menyebarkan berita bohong itu dikenai sanksi sesuai perundang-undangan berlaku," ujarnya.

Dede mengatakan seluruh masyarakat Bangka Selatan merasa tersinggung dengan pemberitaan yang menyesatkan itu.

"Kita akan memboikot dan meminta Bapak Bupati menghentikan kerja sama dengan media lokal ternama itu karena telah merusak marwah daerah ini," katanya.

Salah seorang anggota Presidium Kabupaten Bangka Selatan, Hidayat Tukijan mengaku meragukan hasil survei yang dilakukan KPAD karena tanpa melalui konfirmasi ke pihak-pihak terkait.

"Begitu juga dengan wartawan yang menulis berita tersebut, sebaiknya berimbang dan memakai kaidah kode etik jurnalistik. Besok kita lakukan aksi penolakan terhadap koran tersebut," katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Forum Masyarakat Bangka Selatan Bersatu, Erdian mengatakan apa yang telah dilakukan Ketua KPAD sudah masuk katagori melanggar hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Itu sudah masuk delik hukum, apalagi sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, jadi kita tunggu proses hukum selanjutnya," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 28 ayat 1 perbuatan ini bisa diancam dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

"Kita menghormati proses hukum. Sebab sudah masuk dalam delik hukum semoga prosesnya berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017