karta (Antara Babel) - Standarisasi hal untuk produk makanan telah dirilis oleh lembaga standarisasi halal Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC).

"Terdapat standarisasi umum untuk menentukan sebuah produk makanan halal untuk dikonsumsi, di antaranya bahwa kebutuhan yang diperlukan untuk membuat makanan tersebut berdasarkan aturan-aturan Islam," kata Sekjen SMIIC, Ihsan Ovut, di Istanbul, Kamis.

Ovut menyampaikan, standarisasi halal untuk sebuah produk makanan perlu ditinjau dari persiapan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan termasuk memberikan label, penyimpanan pergudangan hingga pelayanannya.

Untuk menetapkan standarisasi halal tersebut, dibutuhkan beberapa hal, yakni konsensus dari pihak-pihak yang berkepentingan dan pengakuan dari lembaga sertifikasi yang diakui.

Selain itu, dibutuhkan kontribusi dari pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian diimplementasikan secara terus menerus dan berkesinambungan.

"Standarisasi halal juga bersifat sukarela atau voluntary, bukan mandatory," tukas Ovut.

Dokumen standarisasi halal, lanjutnya, haruslah mengemukakan produk, layanan hingga proses pengolahan produk tersebut.

Diketahui, SMIIC berdiri sejak 2010 dan bermarkas di Istanbul, Turki. Hingga kini, SMIIC beranggotakan 36 negara dan terafiliasi dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017