Jakarta (Antara Babel) - KPK akan memeriksa enam saksi dalam penyidikan
tindak pidana korupsi menerima gratifikasi di Kabupaten Kutai
Kartanegara, dengan tersangka Rita Widyasari, yang adalah bupati
kabupaten kaya itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, menyatakan, enam saksi yang akan diperiksa itu Fitri Junaidi, Refki, Rifando, Budi Mulyanto, Muhammad Nasirudin, dan Nurliana Adriati Noor, yang berprofesi sebagai dokter.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita satu unit apartemen senilai Rp3,6 miliar di Balikpapan milik Widyasari, Rabu (22/11).
KPK, Rabu (22/11), juga menggeledah di 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong sebanyak sembilan lokasi dan dua lokasi di Samarinda.? "Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11 tersangka Rita Widyasari," kata Diansyah.
Menurut Febri, dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, menyatakan, enam saksi yang akan diperiksa itu Fitri Junaidi, Refki, Rifando, Budi Mulyanto, Muhammad Nasirudin, dan Nurliana Adriati Noor, yang berprofesi sebagai dokter.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita satu unit apartemen senilai Rp3,6 miliar di Balikpapan milik Widyasari, Rabu (22/11).
KPK, Rabu (22/11), juga menggeledah di 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong sebanyak sembilan lokasi dan dua lokasi di Samarinda.? "Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11 tersangka Rita Widyasari," kata Diansyah.
Menurut Febri, dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017