Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan
memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI
Purnawirawan Agus Supriatna dalam penyidikan perkara korupsi dalam
pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan
Udara Tahun 2016-2017.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK telah memanggil Agus Supriatna pada Senin (27/11), namun saat itu penasihat hukumnya datang untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Irfan mengajukan permohonan praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi itu dan hakim tunggal Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilannya pada 10 November, menyatakan penetapan dia sebagai tersangka sah secara hukum.
Irfan diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017. Korupsi itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp224 miliar.
Dalam perkara ini, Pusat Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan lima tersangka yang meliputi Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK telah memanggil Agus Supriatna pada Senin (27/11), namun saat itu penasihat hukumnya datang untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Irfan mengajukan permohonan praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi itu dan hakim tunggal Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilannya pada 10 November, menyatakan penetapan dia sebagai tersangka sah secara hukum.
Irfan diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017. Korupsi itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp224 miliar.
Dalam perkara ini, Pusat Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan lima tersangka yang meliputi Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017