Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang pada Rabu ini.
Atas nama RA, karyawan swasta, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media di Jakarta, Rabu.
Tesa menjelaskan bahwa penyidik KPK memeriksa Rasamala sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPK/TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dengan tersangka SYL (mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo), ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Nomor Kav 4, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK tersebut sempat dipanggil KPK, dan memenuhi panggilan terkait kasus dugaan TPK/TPPU oleh SYL pada 2 Oktober 2023.
Adapun Rasamala pernah menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementan, termasuk SYL, ketika kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.