Bogor (Antaranews Babel) - Wakil Ketua KPK Laode. M. Syarif menegaskan bahwa KPK meminta untuk mengeluarkan delik tindak pidana korupsi (tipikor) dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena tidak ada keuntungan bila tipikor masuk ke dalam Rancangan KUHP (RKUHP).
"Tidak ada keuntungan atau insentif yang didapatkan dalam pemberantasan korupsi jika delik-delik tipikor masuk dalam RKUHP," kata Laode di Bogor, Rabu.
Laode menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, dan tiga Wakil Ketua KPK lain Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan. Selain pimpinan, hadir pula Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Hasil pertemuan itu adalah Presiden Joko Widodo memerintahkan penundaan tenggat waktu pengesahan RKUHP dari awalnya 17 Agustus 2018 menjadi tanpa batasan waktu.
"Masuknya delik-delik tipikor dalam RKUHP akan menimbulkan multi-interpretasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," ungkap Laode.
Bahkan masuknya delik tipikor dalam RKUHP juga akan menghilangkan kekhususan dan keseriusan dalam pemberantasan korupsi dan akan mengirim pesan yang tidak baik bagi upaya pemberantasan korupsi.
"Pengaturan kekhususan tindak pidana korupsi sebagai `extra ordinary crime` di Indonesia telah diakui dunia internasional dan dianggap sebagai `best practices` sehingga memasukan delik-delik tipikor dalam RKUHP dianggap sebagai langkah mundur," tegas Laode.
Menurut Laode, Presiden Joko Widodo mendengarkan kekhawatiran KPK dan masyarakat serta memerintahkan tim pemerintah untuk memikirkan dan mengkaji lebih dalam lagi bahasan RKUHP.
"Dan tidak perlu terburu-buru pengesahannya agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," tambah Laode.
Berita Terkait
Komisi III DPR: uji kelayakan Capim-Dewas KPK digelar 18-21 November
15 November 2024 15:57
Cek fakta, Prabowo akan bekukan KPK untuk sementara waktu
14 November 2024 18:18
KPK ingatkan Raffi Ahmad wajib lapor LHKPN
14 November 2024 13:55
KPK geledah kantor Setda Provinsi Papua
8 November 2024 22:42
KPK: waspada pihak catut nama KPK janjikan lolos dari proses hukum
8 November 2024 10:37
KPK sita 44 properti senilai Rp200 miliar terkait perkara LPEI
7 November 2024 15:35
KPK: Sahbirin Noor tidak akan jadi Harun Masiku jilid II
7 November 2024 14:42
KPK terbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor
6 November 2024 15:03