Pangkalpinang  (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun alokasi kursi anggota legislatif di daerah itu sebagai upaya persiapan menyambut Pemilu 2019.

"Menurut mekanisme perhitungan kursi legislatif, Kota Pangkalpinang memiliki jumlah penduduk sekitar 207.420 orang sehingga memiliki alokasi anggota DPRD sebanyak 30 kursi," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang, M Yusuf di Pangkalpinang, Selasa.

Landasan hukum penataan dan penetapan dapil mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.

"Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, sedangkan alokasi kursi setiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi," ujarnya.

Menurut Yusuf, berdasarkan data perbandingan dapil Pemilu Legislatif 2014 menyatakan Dapil Pangkalpinang I Bukit Intan dan Girimaya berjumlah delapan kursi, sedangkan Pangkalpinang II Rangkui berjumlah enam kursi.

"Dapil Pangkalpinang III meliputi Kecamatan Taman Sari dan Gerunggang berjumlah sembilan kursi dan Pangkalpinang IV di Pangkalbalam dan Gabek berjumlah tujuh kursi dengan jumlah keseluruhan 30 kursi," terangnya.

Ia mengatakan garis besar penataan dapil tingkat kabupaten/kota dilalui dengan memberikan draft atau usulan dapil oleh KPU tingkat kabupaten/kota, sedangkan KPU provinsi akan melakukan rekapitulasi maupun koordinasi.

"KPU RI dalam tahapan tersebut memiliki tugas untuk melakukan penataan dan penetapan dapil yang telah diusulkan oleh KPU tingkat kabupaten/kota," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017