Sungailiat  (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan anggaran sebesar Rp200 juta untuk biaya isbat nikah atau pengesahan nikah.

Bupati Bangka Tarmizi Saat di Sungailiat, Kamis, mengatakan, anggaran yang disediakan itu bersumber dari (APBD.

"Isbat nikah atau pengesahan nikah yang nantinya disahkan oleh pihak Kantor Kementerian Agama melalui pemberian buku nikah dianggap penting oleh pasangan keluarga," katanya.

Alokasi anggaran itu sengaja disediakan mengingat masih adanya sejumlah pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen surat nikah yang diterbitkan dari lembaga berwenang.

"Surat nikah ini menjadi dokumen administrasi yang penting dimana saat mendaftar ibadah haji atau umroh harus melampirkan foto kopi surat nikah," katanya.

Menurut bupati, teknis pelaksanaan isbat nikah atau pengesahan nikah adalah wewenang hakim di pengadilan agama karena menyangkut persoalan dunia dan akhirat.

Tarmizi juga meminta kepada para kades, lurah, camat, aparat kepolisian dan TNI, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk bersama-sama mengantisipasi pernikahan dini.

"Dengan terlibatnya sejumlah lembaga itu saya optimistis persoalan perceraian maupun pernikahan dini dapat teratasi," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017