Muntok (Antaranews Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang liar bijih timah di Sungai Rambat, Kecamatan Simpangteritip karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hari ini kami laksanakan penertiban dan menyampaikan peringatan keras kepada para penambang, jika ke depan masih diulang kami tidak akan segan memberikan penindakan hukum," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi di Muntok, Jumat.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolres Hendro Kusmayadi berlangsung sejak siang hingga sore hari dengan mendatangi sejumlah lokasi penambangan yang berada di sepanjang Sungai Rambat.

Penertiban hari ini dilakukan kali kedua, setelah sebelumnya pada Minggu (17/12) pihaknya bersama personel Koramil Muntok mendatangi lokasi itu untuk menyampaikan imbauan penghentian penambangan.

"Waktu itu kami temukan sekitar 150 unit ponton tambang yang beroperasi dan sudah disampaikan imbauan agar menghentikan penambangan karena tidak ada izin dari instansi terkait," kata dia.

Pada penertiban mendadak tersebut, kapolres didampingi sejumlah perwira, antara lain wakapolres, kabag operasi, kasat sabhara, kasat intelkam, kapolsek Simpangteritip, kasi propam dan puluhan personel Polres Bangka Barat.

Setelah menertibkan lokasi itu, para perwira bersama puluhan personel menyisir dan melakukan pengecekan sepanjang Sungaingai Rambat dengan menggunakan perahu milik nelayan.

Di sepanjang sungai tim tidak menemukan aktivitas tambang, namun saat masuk ke lokasi hutan bakau, ditemukan sekitar 40 unit tambang inkonvensional pola tower yang di sembunyikan pemiliknya di lokasi itu hutan bakau yang lokasinya sangat sulit dijangkau.

"Kami perkirakan ponton tambang itu sedang disembunyikan pemilik untuk kemudian ditarik meninggalkan Sungai Rambat," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017