Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Desember 2017 menyimpan barang bukti dari 160 perkara.

"Hingga kini barang sitaan yang masuk ke Rupbasan berasal dari 160 perkara dengan berbagai jenis mulai dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar," kata Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, Muhammad Mehdi, Sabtu.

Ia mengatakan, barang bukti yang disimpan terbagi menjadi dua kategori yaitu barang yang masih dalam proses dan barang yang sudah ada putusan dari pengadilan.

Adapun barang bukti yang masih dalam proses ditangani Polda Babel sebanyak 10 perkara, Polres Pangkalpinang 20 perkara, Polres Basel 13 perkara, Polres Bateng satu perkara, Dit-Polair tujuh perkara, Polsek Pangkalan Baru satu perkara, Polsek Bukit Intan satu perkara, Polsek Simpang Katis satu perkara, Kejari Pangkalpinang 55 perkara dan Kejari Bangka 22 perkara.

Sedangkan barang bukti yang berstatus inkrah dan belum dieksekusi yakni dari Kejari Pangkalpinang 20 perkara dan Kejari Bangka sembilan perkara.

"Dari 160 perkara ini, barang bukti yang kami simpan antara lain didominasi tabung gas elpiji, kayu, minyak dan timah," katanya.

Terkait barang bukti tersebut pihaknya hanya berkewajiban untuk memelihara dan menjaga keamanan barang bukti yang tersimpan, sedangkan untuk eksekusi barang yang sudah inkrah merupakan kewenangan kejaksaan.

"Untuk barang bukti yang berstatus sudah inkrah namun masih tersimpan di Rupbasan, kami selalu berkoordinasi kepada pihak terkait untuk menanyakan bagaimana proses selanjutnya terhadap barang simpanan yang sudah ada penetapan dari pengadilan," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017