Medan (Antaranews Babel) - Polda Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membawa, membuat, menjual, dan menggunakan mercon dan petasan selama perayaan Natal dan tahun baru.

Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Kamis malam, mengatakan, dalam rangka pengamanan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Polda Sumut dan jajarannya akan mengawasi dan mengendalikan peredaran petasan dan mercon.

Pengawasan tersebut diperlukan karena penggunaan mercon dan petasan merupakan tradisi yang selalu dilakukan masyarakat setiap menjelang hari besar keagamaan dan tahun baru.

Karena itu, Polda Sumut akan memberikan sosialisasi dan penerangan kepada masyarakat tentang larangan membuat, membawa, menimbun, menjual, dan membunyikan mercon dan petasan melalui fungsi Binmas.

Pihaknya juga akan memaksimalkan fungsi intelijen untuk melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan larangan menggunakan mercon dan petasan itu.

Larangan untuk membunyikan petasan dan mercon di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Sumatera Utara tersebut karena dapat menimbulkan keresahan dan gangguan kamtibmas, khususnya pada saat kegiatan ibadah. 

Namun untuk kembang api, ada ketentuan yang mengaturnya seperri dalam UU Bunga Api tahun 1932 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017.

Dalam dua aturan tersebut, disebutkan bahwa kembang api yang diizinkan adalah bunga api yang telah memiliki izin impor atau produksi dari Baintelkam Mabes Polri dengan ukuran kurang dari 2 inci.

Sedangkan untuk bunga api yang berukuran diatas 2 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang akan diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri untuk kepentingan pertunjukan (show). 

Meski tidak dilakukan penyitaan atau pemusnahan, namun bunga api yang dapat izin dari Mabes agar tersebut tetap akan diawasi peredarannya.

"Untuk bunga api yang tidak mempunyai izin dari Baintelkam Mabes Polri, serta petasan dan mercon yang dilarang untuk diperjualbelikan dapat diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu. 


Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017