Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 57 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan proyek KTP-elektronik (KTP-e) untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Dirut PT Quadra Solution.

"Tersangka Anang Sugiana Sudihardjo disangkakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket proyek KTP-e. Total hingga kini sekitar 57 saksi telah diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Unsur-unsur saksi itu, kata Febri, terdiri dari staf dan pejabat PT Quadra Solution, anggota dan mantan anggota DPR RI, karyawan dan pejabat PT Softorb Technology Indonesia serta Building Manager Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Menara Imperium.

Selanjutnya karyawan PT Berkat Omega Sukses Sejahtera, karyawan PT Berkah Langgeng Abadi, pemilik PT Adireksa Buana Sakti, Direktur PT Erakomp Infonusa, Manager Keuangan PT Trisakti Mustika Graphika, Wiraswasta, dan unsur swasta lainnya.

Dalam penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana, KPK dalam beberapa hari ini memanggil beberapa politisi untuk diperiksa sebagai saksi antara lain mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan Olly Dondokambey yang saat ini menjadi Gubernur Sulawesi Utara dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim.

Selain itu anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit, mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie, mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, dan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz.

"Untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, dalam minggu ini kami mendalami dari klaster politik. Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek KTP-e dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," ungkap Febri.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018