Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Dokter Umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau Michael Chia Cahaya sebagai saksi dengan tersangka advokat Fredrich Yunadi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi yang juga mantan kuasa hukum Novanto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

KPK sendiri telah memeriksa 35 orang saksi dan ahli dalam proses penyelidikan sebelum penetapan dua tersangka tersebut.     

KPK pun mengimbau agar pihak-pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat ataupun dokter agar bekerja sesuai dengan etika profesi dengan itikad baik baik dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018