Jayapura (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Merauke, Kamis, menangkap MS (31) yang diduga sebagai pengedar pil PCC dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung kepada Antara, Kamis mengatakan, ditangkapnya MS setelah anggota mendapat informasi dan menyelidiki tentang masuknya pil yang dikenal dengan nama pil zombie.

Pil PCC itu dipaketkan dengan menggunakan jasa pengiriman dan setelah dilakukan penyelidikan anggota menangkap MS di rumahnya yang berlokasi di Distrik Mersuke, Merauke.

Dari rumah tersangka anggota berhasil mengamankan 390 butir pil PCC jenis somadril yang akan dijual di sekitar Kota Merauke. Dari keterangan tersangka ratusan pil tersebut baru diterima.

"Paket berisi pil PCC itu memang baru diterima MS sebelum anggota menangkapnya," kata AKBP Marpaung.

Kapolres Merauke mengatakan, MS mengaku paket berisi pil pcc yang diterimanya itu merupakan paket ketiga karena sebelumnya tanggal 29 Desember 2017 sebanyak 200 butir.

Kemudian 6 Januari lalu menerima 200 kiriman paket berisi 250 butir pil PCC dan saat ini tersangka MS beserta barang bukti sudah ditahan di Polres Merauke. 


Pewarta: Evarukdijati

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018