Manokwari (Antara Babel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menangkap dua orang diduga pengedar pil Paracetamol Cafein Corisoprodol atau PCC di wilayah Kabupaten Manokwari, Jumat.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Bambang Ponco Sutiarso di Manokwari, Jumat, mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial A dan S. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Mereka tidak saling berkaitan, A pekerja bangunan kami tangkap di wilayah Pantura sedangkan S tertangkap di Wosi pos ojek," kata Bambang.
Dia menjelaskan, kedua tersangka tertangkap dalam operasi Antik. Operasi yang digelar bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan ini digelar untuk menyikapi maraknya penyalahgunaan PCC dan Obat terlarang di Indonesia.
Menurut Bambang, dengan tertangkap dua tersangka ini membuktikan bahwa PCC sudah beredar di Manokwari. Warga dihimbau lebih serius mengawasi anak masing-masing.
Pada operasi tersebut polisi mengamankan sebanyak 162 butir PCC dan Pil Somadril 224 butir. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua Barat.
Dia menyebutkan, operasi ini dilakukan di seluruh daerah di Papua Barat. Polisi akan bersikap tegas karena dampak buruk obat tersebut sangat berbahaya.
"Untuk di Manokwari, kami pun masih terus melakukan pengembangan. Selain memburu pemasoknya, kami juga masih mencari pelaku lain," sebutnya lagi.
Sebelumnya, Polisi menangkap dua pengedar PCC di Kaimana. Peredaran PCC di Kaimana melibatkan pekerja dan wanita pemandu karaoke tempat hiburan malam.
Peredaran PCC di Kaimana di Pasok dari Sorong. Polisi terus melakukan pengembangan dan saat ini masih memburu pemasok obat tersebut.