Batam (Antara Babel) - Polres Bintan dan Polda Kepri sudah menetapkan enam tersangka penyelundupan 12 ton bahan pil PCC (paracetamol caffeine carisoprodol) yang hendak dikirimkan ke Jakarta pada 2 September 2017.
"Kasus ini sudah dikembangkan, enam orang masing-masing MA, RS Alias F, BH Alias T, E, LS, dan B yang memiliki peran berbeda-beda," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Rabu.
Sam mengatakan MA merupakan pemilik barang, RS Alias F adalah orang yang dipercaya MA untuk mengirim barang dari Singapura ke Jakarta, BH alias T orang kepercayaan FE sebagai pengangkut barang dari Gudang Bina Uma Batu Aji ke Gudang Tiban Mas Asri, Sekupang Kota Batam, E selaku orang kepercayaan FE untuk mengangkut barang dari Batam ke Jakarta.
Selanjutnya LS sebagai orang kepercayaan EF dan orang yang menerima barang di Gudang Tiban Mas Asri, terakhir B selaku orang yang membawa barang dari Gudang Tiban Mas Asri ke Pelabuhan Rakyat Telaga Punggur, selanjutnya menuju Pelabuhan Pasar Baru Tanjung Uban, lalu menuju ke Pelabuhan Sribayintan, Kijang.
"Barang tersebut dari India, dibawa menuju Singapura, Batam, Bintan, dan selanjutnya hendak dikirim ke Jakarta," kata dia.
Ia mengatakan, sebagian besar barang yang diamankan tersebut merupakan carisoprodol yang merupakan bahan baku pembuat PCC yang membuat penggunannya seperti gila.
"Kami sangat serius mengangani kasus ini. Karena ada kemungkinan bahan baku yang digunakan untuk membuat PCC pada sejumlah lokasi yang digerebek polisi dipasok dari sini," kata dia.
Dalam dokumen impor, kata dia, pengimpor mencantumkan bahwa barang tersebut merupakan suku cadang kendaraan bermotor.
"Kami juga menyelidiki mengapa ini bisa lolos. Karena sudah jelas-jelas importir memalsukan dokumen impornya," kata Sam.
Selain mengamankan 480 drum berwarna biru berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan 12 ton, polisi juga menyita tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut, tujuh telepon gengam milik pelaku.