Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus AS alias P (27), pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap di Tanjung Bunga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, pada Minggu (14/1) dini hari," kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Noveriko Alferd Siregar, Minggu.

Dia mengatakan, dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,80 gram dengan rincian satu paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0.65 gram dan 17 paket serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,15 gram.

"Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,80 gram, anggota kami juga mengankan dua unit telepon genggam, satu buah kotak yang dilakban hitam, satu unit motor jenis Honda Beat warna putih dan uang sebesar Rp250 ribu," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018