Jakarta (Antaranews Babel) - KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap dari Pemkot Malang kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan suap dari Pemkot Malang kepada tersangka melalui tersangka Jarot Edy Sulistiyono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Jarot Edy Sulistyono merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sampai saat ini total telah memeriksa 64 saksi untuk tersangka Moch Arief Wicaksono.

Unsur saksi terdiri dari anggota DPRD Kota Malang, Wali Kota Malang periode 2013-2018, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015, Kasi Pengembangan Jalan dan Jembatan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Malang, Sekretaris BPKAD Kota Malang, Sekretaris Dinas PU Kota Malang, pemilik Halmahera Tours and Travel, dan unsur swasta lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Kasus pertama, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Diduga Moch Arief Wicaksono menerima uang sejumlah Rp700 juta.

Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua terhadap Jarot.

Sedangkan pada kasus kedua, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

Diduga Moch Arief Wicaksono menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi Hendarwan Maruszaman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018