Muntok (Antaranews Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menindak tegas pelaku penambangan bijih timah di kawasan Sungai Rambat, jika dalam satu minggu tidak membongkar peralatan tambangnya.

"Ini merupakan peringatan terakhir yang kami sampaikan, kami minta penambang mematuhi dan secara swadaya segera membongkar alat dan mesin tambang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto di Muntok, Sabtu.

Menurut dia, aktivitas penambangan di sejumlah lokasi di Sungai Rambat, Kecamatan Simpangteritip tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang dilindungi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Firman usai melakukan pemantauan langsung ke Sungai Rambat sekaligus memberikan imbauan kepada seluruh penambang yang berada di lokasi itu.

Selain bertatap muka dengan para penambang, polisi juga memberikan peringatan melalui media spanduk dan baliho yang dipasang di beberapa tempat agar peringatan yang disampaikan bisa dipahami dan dilaksanakan para penambang.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi kabag operasi, kasat reskim, kasat sabhara dan kapolsek Simpangteritip beserta sejumlah anggota polres setempat.

Penyisiran di sepanjang Sungai Rambat dan hutan bakau menggunakan perahu nelayan, personel menemukan sekitar 120 unit alat tambang inkonvensional pola tower yang bekerja di sepanjang sungai dan hutan bakau.

Penambang sudah beberapa kali diingatkan dan ditertibkan agar tidak beroperasi di wilayah itu, namun masih saja membandel dan masih marak.

"Kami beri waktu selama satu minggu untuk membongkar alat dan mesin tambang, apabila masih membandrl akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Penindakan tegas terhadap para penambang mendapatkan sambutan positif dari warga Desa Rambat yang selama sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

"Upaya penindakan hukum sangat kami harapkan agar masyarakat tidak resah dan kelestarian lingkungan terjaga," kata Kepala Desa Rambat, Ali Imron.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018