Jakarta (Antaranews Babel) - Polda Jawa Timur menyatakan sedang mengusut kasus penganiayaan oleh  MH seorang siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang terhadap  Ahmad Budi Cahyono guru kesenian di sekolah itu hingga korban tewas pada Kamis(1/2) siang.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Frans Barung Mangera dalam pesan singkat, Jumat menjelaskan kronologi terjadinya kasus tersebut  bermula saat guru Ahmad memberikan materi pelajaran seni lukis di ruang kelas XI.

Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SMAN 1 Torjun, Amat, saat itu siswa MH terlihat tidak mendengarkan pelajaran dan malah mengganggu teman-temannya dengan mencoret-coret lukisan temannya.

Melihat itu, Ahmad pun menegur MH, namun teguran tidak dihiraukan, MH malah terus mengganggu teman-temannya.

Ahmad pun mengambil tindakan dengan mencoret pipi MH dengan kuas lukis.

Namun MH yang merupakan putra Kepala Pasar Omben bernama Yahya itu, tidak terima dengan tindakan Ahmad dan langsung memukul Ahmad.

Keduanya pun dilerai oleh siswa dan guru lain, dan selanjutnya Ahmad dibawa ke ruang guru untuk menjelaskan duduk perkaranya kepada Kepala Sekolah Amat.

Setelah mendengarkan penjelasan dan tidak melihat luka di tubuh Ahmad, Kepsek Amat pun mempersilakan Ahmad untuk pulang lebih awal.

Tidak lama kemudian, Amat mendengar kabar bahwa Ahmad mengeluh sakit pada bagian lehernya. Selang beberapa lama, Ahmad kesakitan dan tidak sadarkan diri sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo, Surabaya.

Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Jufri Riady dan diperoleh informasi bahwa kondisi Ahmad sangat kritis. Dokter mendiagnosa Ahmad mengalami mati batang otak atau semua organ tubuh sudah tidak berfungsi.

Ahmad akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 21.40 WIB di RSUD Dr. Soetomo.

Terkait hal ini, Polda Jawa Timur langsung mengamankan MH guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk upaya MH melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Frans menambahkan, berdasarkan keterangan dari Kepsek Amat, MH tergolong anak yang nakal dan bermasalah dengan hampir semua guru serta memiliki banyak catatan merah di Bagian Konseling (BK).

Bila terbukti bersalah, siswa yang beralamat tinggal di Dusun Brekas, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Sampang itu akan mendapatkan penanganan khusus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018