Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan tidak adanya calon tunggal yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite I asal Papua Senator Yanes Murib kepada pers di Jakarta, Senin, menjelaskan, penegasan tidak adanya calon tunggal pada pilkada di Puncak itu dikemukakan baru-baru ini oleh Komisioner KPU Ilham Saputra.

Menurut Yanes, dalam pertemuan di KPU pada awal Februari 2018 Komisioner KPU menunjukkan bahwa terkait pilkada di Kabupaten Puncak sudah terdaftar dua pasangan calon (paslon) dari jalur partai dan satu paslon perseorangan sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Tetapi Komisioner KPU itu mengaku heran kenapa pada Silon KPU sebelumnya hanya tertera paslon Willem Wandik-Alus Murib dari jalur parpol, padahal sebagaimana informasi yang diperolehnya kemudian ternyata ada paslon lain yang mendaftar ke KPU Kabupaten Puncak.

Pasangan lain dimaksud, menurut Ilham Saputra adalah Repinus Telenggen-David Ongomang dari jalur parpol yang diusung oleh PAN, PKPI, Hanura, dan Golkar serta paslon perseorangan Hosea Murib-Yoni Wanimbo.

"Apa yang tertera pada Silon KPU adalah hasil sidang pleno KPUD setempat setelah pendaftaran yang kemudian mereka upload ke Silon KPU," kata Ilham sebagaimana dikutip Senator Yanes.

Menurut Yanes, pihaknya selaku senator dari Papua beserta pihak-pihak terkait melakukan protes ketika mengetahui hanya ada satu paslon yang akan maju pada pilkada di Kabupaten Puncak sebagaimana tertera di Silon KPU sebelumnya.

Yanes juga menjelaskan, terkait pilkada serentak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengingatkan kepada semua KPU di daerah termasuk KPU Kabupaten Puncak agar bekerja profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan bagi semua paslon kepala daerah.

Penegasan Bawaslu itu disampaikan dalam rapat yang secara khusus menanggapi laporan pengaduan masyarakat Kabupaten Puncak pada awal Februari 2018 atas kinerja KPU Kabupaten Puncak yang dinilai tidak profesional.

Senator Yanes mengatakan, sebagai wakil rakyat dari Papua pihaknya sangat menyesalkan KPU Papua dan Bawaslu Papua yang dinilai kurang responsif terhadap masalah pilkada yang akan diselenggarakan di Kabupaten Puncak.

Ia menilai KPU Kabupaten Puncak terkesan tidak netral serta secara sengaja mengabaikan berkas pendaftaran dua bakal calon di luar paslon Willem Wandik-Alus Murib.

Pada bagin lain Yanes juga mengaku gembira bahwa KPU RI akan menegur keras KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Puncak atas terjadinya masalah itu serta meminta agar masyarakat Kabupaten Puncak tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu liar.

Pewarta: Libertina Widyamurti Ambari

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018