Sungailiat  (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan tambang inkonvensional ilegal di kawasan Dusun Sinar Gunung, Kecamatan Riau Silip untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Warga melapor ada tambang di pinggir jalan dekat sungai ini, jadi langsung kamk tindak lanjuti," kata Kepala Seksi Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Bangka Akhmad Suherman di Sungailiat, Selasa

Penertiban dilaksanakan selain melanggar kawasan larangan pertambangan, juga dikhawatirkan akan merusak ruas jalan di kawasan tersebut.

Menurutnya, setelah mendatangi lokasi, jalan yang ada di kawasan itu sudah retak. Diduga tanah penahan dibagian sisi jalan sudah tergerus air akibat aktivitas penambangan.

"Sangat jelas sekali retakan di jalan aspal ini. Kalau jalan ini putus banyak warga yang dirugikan, harusnya mereka memikirkan hal ini bukan hanya berpikir sekejap saja untuk mencari uang," katanya.

Suherman meminta masyarakat jera dan tidak mengulangi perbuatannya sehingga seluruh alat tambang diamankan ke Kantor Satpol PP Bangka.

"Kepada penambang kami berikan peringatan, jika tetap mengulangi dan kembali beraktivitas akan kami tindak tegas. Kami akan amankan dan menyerahkannya ke pihak berwajib," jelasnya.

Ia berharap masyarakat Bangka yang melakukan aktivitas penambangan bisa mengikuti aturan dan ketentuan berlaku sehingga tidak menjadi beban bagi warga dan tidak merugikan orang lain.

"Kami tidak melarang yang penting jelas, lahannya masuk kawasan produksi (KP) atau tidak, apakah KP Timah. Semua perlu uang untuk kebutuhan tapi lihat kondisinya, benar atau salah. Jika salah jangan dilakukan, apalagi dekat dengan fasilitas umum," kata Suherman

Pewarta: Dwi Haryoto p.

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018