Makassar (Antaranews Babel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjadwalkan pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo terkait dengan penahanan bawahannya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Erwin Syafruddin Haiyya oleh polisi.

"Besok saya ke Jakarta mau bertemu dengan pak Mendagri bahas masalah yang ada di Makassar. Semoga ada solusinya," ujar Danny -- sapaan akrab Ramdhan Pomanto di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, pertemuannya dengan Mendagri Tjahyo Kumolo sangat penting karena belasan ribu pegawainya belum menerima gaji akibat ditahannya oleh penyidik Polda Sulalwesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Danny mengaku dirinya ingin berkonsultasi serta meminta izin untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Makassar agar tugas-tugas yang ditinggalkan Erwin Haiyya bisa dijalankan penjabat sementara.

"Saya memang sudah laporkan ke pak Gubernur dan pak Mendagri dan sudah ada balasannya. Makanya, saya diminta datang ke Jakarta untuk bahas ini," katanya.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menyimpulkan jika sebagian uang sebesar Rp1 miliar lebih yang disita dari kantor Balai Kota Makassar diduga hasil suap dari rekanan. 

"Untuk sementara, penyidik sudah mulai menemukan titik terang dan ada uang sebesar Rp300 juta itu diduga setoran dari beberapa rekanan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.

Ia mengatakan, uang sitaan lebih dari Rp1 miliar beserta mata uang asing lainnya itu baru sebagian yang bisa disimpulkan yakni Rp300 juta karena uang tersebut terbungkus amplop. 

Uang senilai itu diduga berasal dari beberapa perusahaan di antaranya CV WP yang diduga hasil pembayaran untuk proyek-proyek pengadaan langsung untuk periode November-Desember 2017.

"Jadi uang sebanyak Rp300 juta itu hasil pembayaran dari perusahaan CV WP untuk beberapa program pengadaan langsung. Diduga itu adalah fee," katanya. 

Dicky menyatakan, uang Rp300 juta itu adalah kesimpulan awal yang didapat penyidik setelah memeriksa saksi-saksi baik dari staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar maupun dari kontraktor CV WP. 

Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa itu yakni, tenaga kontrak BPKAD inisial Al, kemudian bendahara pengeluaran Li, AR dari CV WP serta saksi-saksi lainnya dari perusahaan penyedia serta pejabat pengadaan barang dan jasa. 

Dicky menjelaskan, tersangka Kepala BPKAD Makassar Erwin Haiyya berperan besar dalam sejumlah pengadaan langsung berupa ATK dan bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan makan dan minum. Tersangka diduga menunjuk tujuh perusahaan tanpa mekanisme lelang. 


Pewarta: Muh. Hasanuddin

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018