Muntok  (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan Peraturan Bupati untuk menuntaskan urusan hak atas tanah masyarakat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Melalui regulasi itu nantinya diharapkan mampu menyukseskan program nasional untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat," kata Wakil Bupati Bangka Barat, Markus di Muntok, Rabu.

Selain menyiapkan regulasi di tingkat kabupaten, Pemkab Bangka Barat juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Barat dalam menyosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL merupakan program pemerintah berskala nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.

"Dengan adanya sosialisasi dari BPN dan penyiapan regulasi di tingkat kabupaten kami harapkan ke depan permasalahan cepat selesai sesuai target yang sudah direncanakan," kata dia.

Markus mengatakan, BPN dan pemkab tidak akan mampu menyelesaikan sendiri permasalahan pertanahan dan meminta seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk bekerja bersama dalam mendukung program tersebut.

Sosialisasi PTSL yang disampaikan BPN dinilai cukup penting dan perlu ditingkatkan agar bisa dipahami seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat karena permasalahan awal untuk pendaftaran tanah berada di tingkat desa/kelurahan.

"Kami ingatkan kepada seluruh kepala desa, lurah dan camat untuk lebih serius dan cermat dalam menyikapi proses pendaftaran tanah warga agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan," kata dia.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Babel, Zulkifli, mengatakan tahun ini Kabupaten Bangka Barat pelaksanaan PTSL termasuk cukup tinggi dibandingkan daerah lain di seluruh Provinsi Babel.

"Untuk Bangka Barat tahun ini kami harus menyelesaikan sekitar 14.000 sertifikat tanah," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018