Toboali  (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Payung Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap lima bandar sekaligus pengguna narkoba dalam upaya memberantas jaringan barang haram tersebut di daerah itu.

"AN (56), HR (34), JM (23) dan NZ (19) serta AD (38) ditangkap saat berada di pondok kebun," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Bambang Kusnarianto melalui Kapolsek Payung IPTU Yandri C Akip di Toboali, Minggu.

Ia menjelaskan bandar dan pengguna narkoba ditangkap saat berada pondok kebun di Dusun Pasir Putih, Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Jumat (9/2), sekitar pukul 21.30 WIB dan ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat informasi masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan kemudian baru melakukan penangkapan," katanya.

Sebelum penangkapan, pihaknya melakukan penyelidikan selama kurang lebih memakan waktu hampir satu bulan dan ditemukan salah satu pelaku merupakan bandar narkoba.

"Penyelidikan memerlukan waktu cukup lama karena lokasi yang jauh dan para pengguna dan bandar narkoba itu selalu berpindah tempat,"katanya.

Ia mengatakan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan itu antara lain delapan bungkus plastik kecil yang berisi diduga serbuk sabu, satu buah timbangan digital, uang sebesar Rp 800.000 dan pipa kaca untuk peralatan menghisap sabu serta satu botol plastik yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Selain itu juga ditemukan barang bukti lain seperti satu dompet kecil untuk menyimpan sabu, tiga buah korek gas, satu bungkus rokok, satu trip tramadol berisi delapan butir dan tiga unit handphone.

Menurut dia, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk? dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan pasal primer 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan Undang-undang RI? No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun namun ada juga pelaku yang dikenakan pasal 197 sub pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018