Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kepolisian Sektor Payung Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengelar Restoratif Justice perkara Pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (2/06) lalu di Desa Payung Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolsek Payung Iptu Husni Apriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka mengatakan penyelesaian masalah ini dengan peraturan yang ditetapkan pada Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restoratif Justice.
"Ini merupakan kasus yang pertama bagi Polsek Payung yang prosesnya diselesaikan melalui Restoratif Justice,"kata Husni melalui Humas Polres Bangka Selatan Ipda.Budi di Toboali, Sabtu (17/06).
Disampaikannya Perkara ini adalah kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan korban seorang perempuan dan tersangka juga perempuan sebanyak dua orang.
"Perkara tersebut dilaporkan pada Jumat (2/06) kemudian Kita laksanakan proses penyidikan dan dua orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,"katanya.
Menurut Husni setelah terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban maka pihak kepolisian melakukan langkah untuk mengelar rapat pelaksanaan Restoratif Justice.
"Keduanya masih ada hubungan keluarga dengan didampingi oleh keluarga korban mengajukan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan Polisi,"kata dia.
Ia mengatakan dengan adanya permohonan surat tersebut Kami mengajukan surat kepada Kapolres Bangka Selatan untuk dilakukan gelar perkara khusus.
"Hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan Restoratif Justice lalu tersangka dikeluarkan dari tahanan,"katanya.
Husni menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Payung agar setiap permasalahan yang terjadi kiranya dapat diselesaikan dengan baik dan upaya hukum adalah jalan yang terakhir.
"Restoratif Justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara diluar persidangan namun demikian proses tersebut tentunya Penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi diantaranya terpenuhinya syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan Restoratif Justice,"kata dia.