Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Direktorat Polisi Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua perompak yang meresahkan nelayan di perairan Kepulauan Bangka Belitung.

Kanit Tindak Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKP Dedy Setiawan, di Pangkaplpinang Rabu, mengatakan dua perompak yang ditangkap tersebut masing-masing yaitu Sisong dan Gepeng warga Kabupaten OKI, di mana keduanya sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Ditpolair Babel, Sumsel dan Lampung.

"Kedua perompak ini ditangkap di Sungai Pasir OKI Sumatera Selatan pada Sabtu (10/2) sekitar pukul 24.00 WIB. Mereka pernah melakukan perompakan di perairan Toboali Bangka Selatan terhadap sembilan kapal nelayan," katanya.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, para perompak ini menjarah hasil tangkapan nelayan kemudian mengambil peralatan berlayarnya seperti alat navigasi kapal.

"Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah Aki 200 Ampere dan dua buah tenaga surya," ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Rutan Mako Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Dua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Ditpolair Polda Babel dengan sangkaan melanggar pasal 438 KUHP yaitu melakukan pembajakan di Laut dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018