Sungailiat (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga zona kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2018.

"Zona kampanye setelah kita rapatkan bersama tim kampanye pasangan calon dibagi tiga dari delapan kecamatan di Bangka dan sudah diplenokan pada 13 Februari," ujar Komisioner KPU Bangka Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Siti Aminah di Sungailiat, Rabu.

Menurut dia, zona kampanye itu antara lain zona A meliputi Kecamatan Sungailiat dan Pemali, zona B meliputi Kecamatan Belinyu, Riau Silip dan Bakam, lalu Zona C meliputi Kecamatan Merawang, Puding Besar dan Mendo Barat.

Dengan adanya zona kampanye, berdasarkan kesepakatan bersama masing-masing tim kampanye pasangan calon. Hari pertama kampanye pada 15 Februari sesuai jadwal di hari pertama zona A pasangan calon nomor urut dua, zona B pasangan calon nomor urut satu dan zona C pasangan calon nomor urut tiga.

"Jadwal ini bukan kita yang menentukan, tapi tim paslon sendiri dengan pengundian nomor. Begitu juga dengan seterusnya hingga selesai kampanye," katanya.

Rapat umum masing-masing pasangan calon berdasarkan jadwal satu kali, selebihnya pasangan calon bisa melaksanakannya berkoordinasi dengan KPU, namun tidak boleh keluar dari zona yang sudah ditentukan.

Siti mengatakan hingga saat ini sudah dua pasangan calon yang menentukan jadwal rapat umum, yakni pasangan calon nomor urut tiga di zona A pada 18 Juni dan pasangan calon nomor urut satu di zona B pada 23 Juni mendatang.

"Dan untuk pasangan calon nomor urut dua belum melapor ke kita kapan rapat umumnya. Tapi sebelumnya kita akan adakan deklarasi pada 18 Juni ini di Kantor KPU Bangka," katanya.

Ditambahkannya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2018 ini, KPU akan menggelar dua kali debat pasangan calon, yakni pada bulan April dan Juni.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018