Muntok  (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2018 berhasil mengungkap sepuluh kasus penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) di wilayah hukum setempat.

"Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Antik Menumbing yang dimulai sejak Senin (5/2) kami berhasil mengungkap sepuluh kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 11 orang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto di Muntok, Selasa.

Dari 11 orang pelaku yang berhasil ditangkap diketahui tiga orang di antaranya merupakan warga yang sudah menjadi incaran petugas sejak lama karena diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Dalam operasi tersebut polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti sebanyak 50 buah paket, yang terdiri atas 49 paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu paket daun ganja.

"Jika dirinci berat barang bukti, jumlah keseluruhan sabu-sabu seberat 16,7 gram dan ganja 2,9 gram," katanya.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mendapatkan sebanyak 924 butir pil somadril dari salah seorang pelaku.

Firman Andreanto mengatakan akan terus memburu para pengguna dan pengedar narkoba bukan hanya saat berlangsungnya Operasi Antik Menumbing untuk meminimalkan peredaran dan penyalahgunaan barang berbahaya itu.

Kerja sama dengan masyarakat akan terus ditingkatkan agar mampu memutuskan mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Meskipun pengungkapan kasus pada operasi ini sudah melebihi target yang dicanangkan, namun kami akan terus mencari informasi dan menangkap para penyalahguna narkoba, untuk itu kami minta masyarakat proaktif memberikan informasi kepada petugas jika mengetahui adanya hal mencurigakan di lingkungan masing-masing," kata dia. ***2***

(T.KR-DSD/B/R014/R014) 20-02-2018 16:21:29

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018