Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menjadikan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2019.

Koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, menilai putusan Bawaslu tersebut harus segera dilaksanakan oleh KPU sehingga PBB mendapat nomor urut Parpol peserta pesta demokrasi nasional lima tahunan yang akan datang.

"Putusan Bawaslu ini harus segera dilaksanakan KPU. Kalau KPU mau banding ke PTUN itu sah-sah saja. Tapi menurut saya, itu sama saja KPU bunuh diri. Itu juga semakin mengukuhkan bahwa KPU diduga kuat menargetkan PBB agar tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019," katanya.

Menurut dia, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak mengurungkan niatnya memidanakan KPU karena keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB menjadi peserta Pemilu 2019 mengandung unsur pidana, yakni dengan sengaja membuat parpol tidak dapat ikut pemilu dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah dokumen dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) serta merusak sistem hukum ketatanegaraan dan mencederai demokrasi.

"Jangan mau kompromi, jangan membangun kesan PBB lolos karena kasihan Bawaslu atau KPU. Tapi PBB lolos karena memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Jadi tidak semata-mata sengketa administratif pemilu tetapi juga adanya perbuatan melawan hukum," tegas pakar hukum tata negara ini.

Syamsuddin menambahkan, semua komisioner KPU, baik komisioner tingkat kabupaten, provinsi dan pusat bisa terkena pidana karena berdasarkan pengamatannya dari pernyataan Yusril yang diberitakan media massa bahwa ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan KPU Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari Selatan.

"Menurut saya KPU RI juga bisa dipidanakan karena KPU RI ikut serta dan mengumumkan PBB tidak lolos Pemilu. PBB yang awalnya dinyatakan memenuhi syarat di Manokwari Selatan terus diputuskan menjadi TMS oleh KPU Papua Barat," tuturnya.    

Oleh karena itu, komisioner KPU agar lebih berhati-hati dalam memutuskan dan sadar hukum serta taat hukum, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi ke depannya bisa berjalan dengan baik.

Bawaslu pada Minggu (4/3) malam memutuskan memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019.

"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu malam.

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan.

PBB semula dinyatakan oleh KPU dalam SK Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra pun menuding salah satu anggota KPU Provinsi Papua Barat melakukan intervensi dalam proses verifikasi faktual partai politik, hingga menggagalkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Yusril menduga intervensi tersebut dilakukan oleh komisioner KPU Papua Barat divisi hukum bernama Yotam Senis, dengan memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengubah lampiran berita acara PBB dari keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Yotam yang bermain, dia yang menginstruksikan kepada Ketua KPU Manokwari Selatan supaya mengubah ketika dibacakan itu dari BMS menjadi TMS," tuding Yusril.

Dia mengatakan pada saat dibacakan hasil akhir rekapitulasi, KPU setempat menyatakan ada 16 partai politik lolos, tanpa menyebutkan dengan rinci nama-nama partainya. Asumsinya, PBB termasuk dalam daftar 16 partai politik yang diverifikasi faktual tersebut.

Permainan kecurangan diduga dilakukan pada saat KPU Papua Barat tidak membacakan lampiran berita acara, yang terdapat keterangan BMS atau TMS.

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018