Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas kabar bahwa Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang mengajukan permintaan kepada MK agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia, kata Yusril ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Menurutnya, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal yang berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memaparkan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.
Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.
Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya, pungkasnya.
Diketahui, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.
Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujarnya.
Berita Terkait
Menko Yusril: KUHP baru tidak kedepankan hukum penjara
7 November 2024 16:26
Yusril Ihza Mahendra, penulis pidato Soeharto yang jadi Menko di kabinet baru
21 Oktober 2024 17:31
Kekayaan Menko Hukum Yusril tercatat Rp1,6 miliar per Mei 2007
21 Oktober 2024 13:57
Yusril fokus pembangunan dan penegakan hukum
21 Oktober 2024 12:11
Prabowo tunjuk Yusril Ihza Mahendra jadi Menko Hukum HAM
20 Oktober 2024 23:59
Yuri Kemal: Pelabuhan Sadai sangat "seksi" dikembangkan
20 Oktober 2024 11:03
Sosok Yusril Ihza Mahendra, calon menteri dalam kabinet Prabowo
16 Oktober 2024 10:07
Yusril sebut siap jalankan tugas apabila terpilih jadi menteri
11 Oktober 2024 13:20