Jakarta (Antaranews Babel) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka BFH karena menjadi penadah pembobolan dana nasabah Bank DBS Singapura.

Tersangka BFH ditangkap di Kelapa Gading Serpong Karawaci Tangerang, Banten  pada 8 Maret 2018.

Modusnya BFH menggunakan KTP palsu atas nama FFH untuk membuka rekening tabungan di Bank Danamon Kantor Cabang Pinangsia Karawaci Banten.

"Dia sadar pergi ke bank, buka rekening pakai KTP palsu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Jumat.

Brigjen Agung mengatakan bahwa BFH mengaku membuka rekening di Bank Danamon tersebut atas permintaan temannya yang berinisial MCI. "MCI masih buron," katanya.

Kemudian pada 3 Maret 2017 rekening tersebut menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar 50 ribu dolar AS atau setara Rp662 juta.

Dana tersebut ditarik tunai oleh BFH di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM dan pemindahbukuan ke rekening lainnya.

Menurut pengakuan BFH, uang tersebut telah diserahkan kepada MCI dan teman-teman lainnya. Selain itu ada juga uang yang dihabiskan untuk keperluan pribadinya.

"Dia sadar rekening itu untuk menampung hasil kejahatan dan lalu dia ikut menikmati uang itu," katanya.

Dalam penangkapan BFH, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya buku tabungan dengan KTP palsu atas nama FFH, slip transaksi di beberapa bank, dokumen pemalsuan KTP atas nama FFH dan dokumen pemalsuan NPWP atas nama FFH, perangkat komunikasi yang digunakan BFH dan sejumlah uang tunai.

Tersangka BFH diketahui memiliki sejumlah rekening pada beberapa bank yang berbeda yakni satu rekening BCA, enam rekening BRI, dua rekening Bank Syariah Mandiri, dua rekening Bank Mandiri, satu rekening Bank NTT, satu rekening Bank Permata, satu rekening Bank MNC dan satu rekening Bank Danamon.

"Rekening-rekening tersebut ada indikasi pernah menerima dana hasil kejahatan dari luar negeri maupun dari dalam negeri," katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa dalam rentang waktu akhir 2016 hingga 2017 pada rekening nasabah Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura telah terjadi pembobolan dana tanpa seizin pemilik rekening.

"Ada sembilan transaksi pembobolan dana dengan total 1.860.000 dolar AS," katanya.

Dari pembobolan dana nasabah di Bank DBS Singapura tersebut, tercatat penerima hasil transfer dana berada di Indonesia.

Bila terbukti bersalah, BFH akan dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018