Jakarta (Antaranews Babel) - Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, telah menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, kata anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldy.

"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, diatur di Pasal 43H Revisi UU Teroris," kata Bobby di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan pengaturan keterlibatan TNI itu dibuat dalam tiga ayat, dan perlu dibuat Peraturan Presiden sebagai keputusan politik negara untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai ketentuan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Menurut dia, Perpres tersebut harus diselesaikan paling lama satu tahun setelah revisi UU Tindak Pidana Terorisme tersebut diundangkan.

"Saya sepakat dibentuk Perpres agar bisa mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU 34 tahun 2004 agar sejalan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme," ujarnya.

Bobby yang merupakan politisi Partai Golkar itu mengatakan hal baru dan merupakan terobosan politik legislasi adalah pemerintah setuju agar dalam proses pembuatan Perpres soal keterlibatan TNI akan dikonsultasikan dengan DPR.

Hal itu menurut dia karena dalam Pasal 7 ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus dengan keputusan politik negara, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR.

"Saya mengapresiasi kerjasama TNI, Polri, Tim Panja pemerintah yang akhirnya bersama sinergi untuk dapat memformulasikan mengenai keterlibatan TNI," katanya.

Dia juga berharap revisi UU Tindak Pidana Terorisme selesai pada masa sidang ini setelah masuk harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurut dia, dengan selesainya pembahasan tersebut, TNI dan Polri dalam kapasitas sinergi optimum untuk menanggulangi semua bentuk aksi terorisme terhadap negara.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018