Jakarta (Antaranews Babel) - Insiden sebuah pengisi baterai portabel atau power bank terbakar dalam kabin pesawat China Southern Airlines, Minggu, 25 Februari 2018, saat penumpang naik di Bandara Internasional Guangzhou Baiyun, jadi perhatian internasional.

Kejadian yang mungkin baru pertama kali terjadi di dunia penerbangan tersebut membuka mata kita bahwa power bank memiliki potensi menimbulkan kebakaran dan sangat berbahaya jika terjadi di dalam pesawat yang sedang mengudara.

Alat elektronika yang biasanya digunakan untuk mengisi listrik telepon seluler itu pun menjadi perhatian serius Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang telah menyampaikan sejumlah notifikasi ke seluruh negara ketentuan membawa power bank di dalam pesawat.

Tak terkecuali di Indonesia yang memiliki maskapai penerbangan sipil, juga dikenakan ketentuan tersebut dan Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Lithium Cadangan di Pesawat Udara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ketentuan membawa daya pengisi mandiri merupakan ketentuan internasional, yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah dituangkan dalam Surat Edaran oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Surat Edaran tersebut mengacu pada peraturan internasional, Pemerintah Indonesia menuruti aturan ICAO, tidak menambah dan tidak mengurangi.

Masyarakat, khususnya calon penumpang, diminta untuk memahami peraturan tersebut demi keselamatan penerbangan dan pemerintah akan mencarikan solusi, seperti memasang fasilitas bebas mengisi daya (free-charging).

Pemerintah berkeinginan dengan keluarnya surat edaran itu agar Indonesia bisa setara dengan negara-negara yang memiliki tingkat keselamatan dengan baik, mengingat Indonesia sudah mencapai suatu lompatan tingkat keselamatan dari lebih 100 menjadi 55.

"Kita mengikuti aturan internasional dan mengharapkan warga atau penumpang memahami, kami minta maaf, termasuk saya, juga terinterupsi, kita carikan solusi agar pemilik ponsel tetap nyaman," kata Menhub Budi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso telah menerbitkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara.

Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

Menurut Agus Santoso, peraturan itu muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran power bank akibat meledak di tas jinjing yang diletakkan di kabin dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China.

Hal itu menjadi pengingat ke seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial penumpang pesawat membawa powerbank kemana-mana.

Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada power bank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.

Pemerintah berkeyakinan mencegah lebih baik daripada mengobati dan surat edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia, mengingat sudah ada kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa power bank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan.

Dengan demikian pemerintah mengawasi dari awal, terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut.

Namun demikian penumpang masih boleh lega karena hanya peralatan dengan daya yang besar yang dilarang, sementara yang kecil diperbolehkan dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan.

Pencegahan ini sangat perlu karena terkait dengan keselamatan penerbangan yang tidak bisa ditawar dan dengan adanya surat edaran itu, petugas regulator dan operator di bandara mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan.

Petugas di lapangan dilatih dan diinformasikan terkait surat edaran ini dengan baik, termasuk diantaranya juga dengan memberi informasi yang jelas kepada para penumpang dan melakukan pemeriksaan tetap dengan simpatik.

Di sisi lain mengimbau penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas terkait segala sesuatu pengaturan dalam surat edaran itu demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

    
Isi Edaran
Dalam surat edaran itu, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan power bank atau baterai lithium cadangan.

Maskapai juga harus memastikan bahwa power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya bahwa power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Pihak Maskapai berhak melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank  pada saat penerbangan.

Power bank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.

Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh dan harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.    

Semua penyelenggara bandar udara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa power bank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagaimana tercantum dalam ketentuan di atas.

Selain itu penyelenggara bandara harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa power bank atau baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat serta harus memastikan daya per jam power bank atau baterai lithium cadangan yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di aecurity check point (SCP).

Dengan adanya kerja sama penumpang untuk mematuhi aturan membawa barang elektronika tersebut, diharapkan kejadian terjadinya kebakaran power bank tidak terjadi sehingga penerbangan bisa aman sampai tujuan.

Pewarta: Ahmad Wijaya

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018