Jakarta (Antaranews Babel) - Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memandang perlu pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang calon kepala daerah guna mendiskualifikasi kandidat yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Pemerintah perlu menerbitkan perpu tetapi untuk mengatur sanksi diskualifikasi calon kepala daerah yang terlibat korupsi," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dihubungi di Jakarta, Kamis.

Fadhil mengatakan bahwa penerbitan perpu bisa dilakukan atas dasar kegentingan yang memaksa untuk merespons kekosongan hukum terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Berdasarkan aturan yang ada saat ini, calon kepala daerah yang dalam proses pilkada tersangkut kasus hukum dinyatakan tetap dapat mengikuti kontestasi.

Menurut Fadhil, ketika seorang calon sudah terlibat kasus hukum, tak terkecuali korupsi, maka sepatutnya calon itu didiskualifikasi. Ketentuan ini yang semestinya diatur dalam perpu.

Fadhil tidak sependapat dengan usul KPK jika perpu dikeluarkan untuk membolehkan parpol mengganti calon yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menekankan penggantian calon di tengah tahapan pilkada yang sudah berjalan, justru akan menyulitkan partai, penyelenggara, dan pemilih.

"Saya tidak sepakat jika materi perpu seperti yang diusulkan KPK yang mengatakan calon tersangka dibisa diganti. Harusnya perpu hanya mengatur sanksi diskualifikasi saja, dan menegaskan calonnya tidak bisa diganti," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengimbau KPK menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan sebagai saksi atau tersangka terhadap seorang yang telah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2018.

Pernyataan Wiranto itu didasari rencana KPK yang siap mengumumkan status tersangka beberapa calon kepala daerah yang diduga terlibat praktik korupsi.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan imbauan ini diberikan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

Sementara itu, KPK mengusulkan agar pemerintah menerbitkan perpu saja ketimbang mengimbau lembaga antirasuah menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi.

KPK mengusulkan agar perpu mengatur bahwa partai politik dapat mengganti calon kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan bahwa parpol tidak dapat menarik dukungan dan tidak bisa mengganti pasangan calon yang telah didaftarkan.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018