Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subari menyatakan, aparatur sipil negara yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dipecat agar menjadi efek jera bagi yang lainnya.

"Jangan ada perlindungan bagi ASN yang terbukti positif narkoba. Kami minta kepada kepala daerah bisa bersikap tegas. Kalau kepala daerah yang memberikan perlindungan, maka kami yang akan memberikan teguran keras," katanya di Pangkalpinang, Senin.

Untuk mencegah penyalahgunaan di kalangan aparat sipil negara (ASN), pihaknya akan melakukan kerja sama terkait uji tes bebas narkoba dan sosialisasi melalui Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika yang sedang disusun.

"Setelah disahkannya perda tersebut, kami harap Pemkot Pangkalpinang bisa memerintahkan setiap OPD agar mempunyai anggaran khusus untuk sosialisasi dan tes narkoba," katanya.

Dikatakannya, melalui perda tersebut diharapkan ASN di Pemerintah Kota Pangkalpinang bersih dari narkoba. Untuk itu, setiap ASN yang terlibat narkoba jangan diberikan perlindungan sedikitpun.

"ASN yang terlibat narkoba boleh saja direhabilitasi, namun harus diberhentikan dulu. Tindakan tegas kepada ASN yang terlibat narkoba ini merupakan upaya agar yang lainnya tidak berani terlibat barang haram ini," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018